Tips Kerja - Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja

Image source : www.vixiest.com
Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja - Kepemilikan NPWP sekarang ini menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN dan Swasta. Kita di wajibkan untuk membuat NPWP. Oleh karenanya berikut Ruslan share tentang Tips Kerja - Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja
Baca juga,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nah, NPWP adalah kartu yang menunjukan bahwa kita telah terdaftar sebagai wajib pajak atau kita sudah terdaftar sebagai warga negara yang wajib membayar pajak penghasilan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak susuai dengan aturan perhitungan yang berlaku. Data kita sudah ter-record berdasarkan nomor yang tercantum pada NPWP.
Seperti yang kita ketahui bersama, banyak sekali perusahaan yang mencantumkan syarat kepemilikan NPWP pada calon pelamar pekerjaan. Ketika kita akan melamar pekerjaan, pada berkas lamaran pekerjaan, kita diharuskan untuk melampirkan photo copy NPWP. Dalam membuat NPWP, kita bisa membuatnya secara offline dan online.
Cara Membuat NPWP Offline
Image source : www.bagi-in.com
Ruslan akan share tentang bagaimana sih kita membuat NPWP secara offline atau datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelum kita datang ke KPP, kita harus menyiapkan Photo Copy KTP dan slip gaji (jika ada) untuk syarat pendaftarannya.
1. Silahkan Readers datang ke KPP terdekat, kemudian Readers mengambil form pendaftaran Wajib Pajak Baru Orang Pribadi, Readers bisa meminta bantuan CS untuk memminta form nya.
2. Isi form itu sesuai dengan data pribadi Readers kemudian tanda tangani, jika Readers masih kebingungan dalam mengisi data, silahkan minta bantuan CS untuk membantu mengisi formnya
3. Langkah berikutnya setelah selesai mengisi formulir adalah Readers diarahkan untuk mengambil nomor antrian, silahkan tunggu beberapa saat, sampai nomor antrian Readers di panggil
4. Serahkan semua berkas yang tadi (Formulir, KTP, dan atau Slip Gaji) ke petugas yang ada di depan counter, kemudia Readers akan diberikan tanda terima Pendaftaran NPWP.
5. Langkah berikutnya, Readers tinggal menunggu NPWP yang akan dikirim oleh Kantor Pajak via POS. Lacak status kirim NPWP Readers di nomor tanda terima pendaftaran.
Cara Membuat BPWP Online
Image source : www.bagi-in.com
Seperti yang telah Ruslan jelaskan di atas, kita bisa membuat NPWP secara Online, maksudnya kita tidak perlu mengantri untuk mengisi form Permohonan NPWP, cukup mendaftar via online saja. Dirjen pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran via online yang sering dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP) tujuananya adalah tentunya untuk mempermudah kita dalam mendaftar NPWP.
Nah, berikut Ruslan share untuk langkah-langkahnya,
1. Silahkan Readers Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login,
2. Langkah selanjutnya adalah daftar ereg untuk mendapatkan akun, klik link “daftar” dibagian bawah login.
3. Ketik alamat email Readers, kemudian ketik Captcha (untuk kode pengaman saja) kemudian klik daftar.
4. Selanjutnya kita akan dikirimi kode aktivasi ereg via email yang telah kita daftarkan tadi, silahkan Readers lakukan aktivasi dengan mengeklik link aktivasinya.
5. Langkah selanjutnya kita diarahkan untuk mengisi data aktivasi akun, silahkan Reader isi data diri untuk registrasi akun.
6. Jika sudah sukses, selanjutnya Redaer tuliskan alamat email dan password di menu login untuk melanjutkan proses pendaftaran
7. Langkah berikutnya Readers diarahkan untuk mengisi formulis pendaftaran wajib pajak pribadi, Readers diharuskan untuk mengusi semua data yang ada pada formulir. Ikuti semua tahapannya dengan benar.
8. Jika semua proses pengisian form sudah selesai, Readers tinggal mencetak data yang telah di isi tadi, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
9. Jika sudah dicetak kemudian dibuat hard printnya, silahkan Readers tanda tangani
10. Langkah berikutnya adalah Readers tinggal datang ke KPP untuk menyerahkan berkas yang sudah Readers isi tadi dan berkas pendukung lainnya (KTP dan slip gaji (jika ada))
11. Jika Readers tidak ingin repot-repot datang ke KPP, Readers bisa memindai (scan) berkas Readers dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
12. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Readers dapat memeriksa status pendaftaran NPWP, lewat email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Redaers harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, NPWP akan segera dikirim ke alamat Readers.
Biaya pembuatan npwp adalah gratis. Kita tidak perlu untuk membayar, cukup datang ke KPP
Demikian lah artikel Ruslan tentangTips Kerja - Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja. Semoga bermanfaat yah.